MEDAN, iNews.id - Seorang pelaku jambret diamankan personel Reskrim Polsek Medan Timur. Pelaku ditangkap usai merampas handphone korbannya yang sedang berjalan kaki.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora mengatakan bahwa pelaku yang diamankan bernama Fajar Nugraha (30) warga Jalan Pelita II Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku ditangkap petugas pada Minggu (17/7/2022).
"Pelaku ditangkap atas laporan korbannya Kezia Zefanya Simanjuntak (15) warga Jalan Maplindo Kecamatan Medan Perjuangan," kata J Simamora, Kamis (21/7/2022).
Kata J Simamora, kejadian itu berawal saat korban berjalan kaki di Jalan IV Medan Perjuangan, korban dan temannya sedang memegang handphone pada Minggu (10/7/2022).
"Saat itu, pelaku membonceng temannya Dani (33) menggunakan sepeda motor BK 2495 ACL," ujar dia.
Kemudian kedua pelaku memepet korban dan merampas handphone yang dipegang korban. Korban sempat teriak minta tolong kepada warga, tapi kedua pelaku saat itu berhasil kabur.
"Kemudian, korban Kezia Zefanya Simanjuntak membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur dan petugas lakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku," kata J Simamora.
Dari hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek Medan Timur mengidentifikasi seorang pelaku. Setelah beberapa hari, petugas mengetahui keberadaan tersangka Fajar Jalan Pelita IV.
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Fajar saat mengendarai sepeda motor yang digunakannya saat merampas handphone korban. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Peran dia sebagai joki," ujar kanit.
J Simamora menyebutkan kalau pihaknya masih mengejar seorang tersangka lagi. "Satu orang DPO identitasnya sudah kita ketahui," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait