"Dalam PP No 12/2019, kegiatan multiyears tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan itu prioritas nasional. Tapi proyek Rp2,7 triliun itu melampaui masa jabatan, yang berakhir 2023," terang Wagirin.
Dalam dokumen pemandangan umum yang ditandatangani Ketua Fraksi Golkar Dhody Thahir dan Sekretaris Erni Ariyanti itu, Wagirin menegaskan dari hasil konsultasi dengan LKPP Pusat, pelaksanaan pelelangan juga melanggar Perpres No 16/2018 serta Peraturan LKPP No 9/2018.
"Bahwa sistem penganggaran tahun jamak ini, tidak pernah dibahas secara terbuka dan bersama antara pemerintah dan DPRD baik di Musrenbang, Rapat RKPD, rapat komisi maupun rapat Badan Anggaran," sebut Wagirin Arman.
Mantan Ketua DPRD Sumut ini menegaskan, atas dasar itu, Fraksi Golkar DPRD Sumut menyatakan menolak dan tidak menyetujui pelaksanaan program multiyears infrastruktur yang saat ini sudah mulai dikerjakan.
"Kami menyatakan sikap ini sebagai bentuk tanggung jawab moral, hukum dan politik dan sebagai bentuk kecintaan kami pada Sumut yang bermartabat. Karenanya kami meminta Gubsu untuk meninjau kembali dan mengevaluasi program infrastruktur multiyears tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa datang," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait