Sebagai pejabat kehakiman, karier Jan Bik diawali dari pegawai juru gambar pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, ia berhasil menduduki jabatan Asisten Residen Kepolisian untuk wilayah Batavia dan sekitarnya.
Sejak tahun 1828, kariernya meningkat menjadi seorang baljuw atau hakim daerah, yakni sebuah jabatan yang ada sejak zaman VOC, yang kedudukannya setara dengan Residen.
Secara kedinasan Jan Bik lah yang memikul tanggung jawab atas masa kurungan Diponegoro di Batavia. Melihat kehadiran Pangeran Diponegoro di Balai Kota, jiwa seniman Jan Bik terpantik.
Secara pribadi ia menyiapkan pensil dan selembar kertas untuk membuat sketsa lukisan dengan subyek hidup yang secara fisik berjarak dekat dengannya.
Jan Bik ingin mengabadikan sang Pangeran yang telah menjadi seorang pesakitan. “Pangeran yang ditawan itu sepenuhnya tersedia bagi Bik,” kata Harm Stevens.
Proses memindahkan sosok Pangeran Diponegoro ke dalam sketsa di atas kertas putih itu, relatif berjalan lancar. Diponegoro memenuhi apa yang menjadi keinginan Jan Bik.
Dia duduk di atas kursi dengan lengan kiri bertumpu pada sandaran, dengan posisi berhadapan dengan Jan Bik yang berjarak dekat. Bik yang mengawali karier seniman dengan melukis di atas permukaan porselein, mampu bekerja dengan baik.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait