ABU DHABI, iNews.id- Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab (Indonesia – United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE–CEPA akhirnya ditandatangani hanya berselang 9 bulan sejak diluncurkan oleh menteri perdagangan kedua negara.
Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara, yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun. Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri.
Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo. Penandatanganan IUAE–CEPA menjadi momentum bersejarah karena ini kali pertama Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara di Kawasan Teluk.
“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE–CEPA. Persetujuan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan non tradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan,” ungkap Mendag Zulhas.
Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. “Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi yang didorong melalui IUAE–CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia,”imbuh Mendag Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).
Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
Isu ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA ini juga menjadi satu catatan sejarah bagi Indonesia. Untuk kali pertama, isu ekonomi Islam/syariah dimasukkan sebagai salah satu cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengannegara mitra dagang Indonesia.
“Pengaturan pada bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan unik bagi Indonesia dalam upaya pengembangan kerja sama terkait ekonomi Islam, antara lain melibatkan saling diakuinya sertifikasi halal masing-masing negara, usaha kecil dan menengah, serta ekonomi digital. Masih dalam bab yang sama, turut diatur kerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam yang mencakup bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance),”ungkap Djatmiko.
Berdasarkan analisis Cost Benefitdan Prognosa IUAE–CEPA, dalam sepuluh tahun sejak entry into force (EIF), ekspor Indonesia ke UEA diproyeksikan meningkat sebesar USD 844,4 juta atau meningkat 53,90 persen. Selain itu, impor Indonesia dari UEA juga diproyeksikan meningkat sebesar 307,3 juta atau sekitar 18,26 persen. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA.
Setelah ditandatangani, proses lebih lanjut adalah ratifikasi atau pengesahan IUAE–CEPA yang akan dilakukan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesa sebelum akhirnya nanti dapat berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kedua negara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait