Bela Anak Dicabuli Tetangga, Sang Ayah Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Dzulfikar Ash
Seorang ayah di Samarinda menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap pria yang mencabuli anaknya. (Foto: ist/ilustrasi)

Setelah mendapatkan penganiayaan dari Agus Sudgandha yang emosi lantaran anaknya telah dilecehkan, ironisnya AS malah melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian. 

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda tertanggal 13 Agustus 2021, diketahui pada tanggal 16 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi AS dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di daerah bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut daerah kanan atas," ucap JPU Y Ary Sepdiandoko. 

Atas perbuatannya itu, Agus Sudgandha pun akhirnya terjerat dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351. 

Setelah membacakan surat dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa terkait surat dakwaan dengan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr itu. 

"Terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan tadi ?," tanya Ketua Majelis Hakim.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network