Niam menjelaskan dalam Islam setiap yang memabukkan hukumnya haram. Namun, jika ada kondisi tertentu maka penggunaannya bisa dibolehkan.
"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," katanya.
MUI juga katanya akan mengkaji apakah diskusi soal ganja ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin dan sebagainya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait