JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa, pihaknya bakal melakukan kajian terkait penerbitan fatwa ganja medis. Mengingat, adanya permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada MUI.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Niam, Rabu (29/6/2022).
Niam menyebut MUI akan melihat secara utuh wacana ini, termasuk dengan melihat regulasi hukum yang ada.
"Nanti dilihat secara utuh. Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan," ucapnya.
MUI juga katanya belum menerima permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis, selain permintaan dari Wapres.
Niam menjelaskan dalam Islam setiap yang memabukkan hukumnya haram. Namun, jika ada kondisi tertentu maka penggunaannya bisa dibolehkan.
"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," katanya.
MUI juga katanya akan mengkaji apakah diskusi soal ganja ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin dan sebagainya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait