Bawa 25 Kg Sabu, Warga Tanjung Balai Dituntut Mati di Pengadilan Negeri Medan

Ismail
Suasana persidangan agenda tuntutan kasus 25 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). (foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id-   Iswandi Siahaan alias Wandi, warga asal Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dituntut hukuman mati. Dia merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan 25 kilogram sabu.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang virtual yang berlangsun di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati," tuntut JPU di hadapan majelis hamkim diketuai Abdul Kadir.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa,  majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network