JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN akan segera cair pada Juli 2022 mendatang. Kementerian/Lembaga sudah dapat mengajukan ke KPPN mulai 24 Juni 2022 lalu. Gaji akan dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers virtual gaji ke-13 pada Selasa(28/6/2022).
Menurut dia, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru, dimana belanja pada sektor pendidikan meningkat sekaligus menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Dengan demikian, lanjutnya, perlu strategi kebijakan untuk memperkuat dorongan konsumsi masyarakat melalui pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan sebagai bantuan biaya pendidikan dalam tahun ajaran baru, dan strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi yang semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," ujar Sri Mulyani.
Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait