get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Medan Gandeng BPJamsostek Lindungi 3.750 Petugas Pilkada dengan JKK dan JKM 

Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:01 WIB
header img
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau Syamsuar, mengunjungi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Insiden kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan bagi pekerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru itu mengalami kejadian tragis saat perjalanan pulang dari tempat kerjanya. Motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain.

Akibat dari insiden tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakang. Hingga saat ini Pratino telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Beruntung, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Di mana, seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek.

Hal itu merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek. Sebab, insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. 

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar, mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek. 

“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro. 

Anggoro menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta.

Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar. 

Senada dengan hal itu, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. 

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar. 

Sementara itu, istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan. 

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," jelas Wulan. 

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Iskandar, menyampaikan hal yang serupa, bahwa, selama kita bekerja tidak akan pernah mengetahui risiko apa yang dapat terjadi kedepannya.

Oleh sebab itu, BPJamsostek hadir menjawab ketakutan itu, agar dapat bekerja aman,nyaman, dan bermanfaat baik dengan kinerja yang maksimal.

"Apabila risiko terjadi kepada peserta kita, disitulah Negara hadir melalui BPJamsostek untuk meringankan risiko-risiko sosial yang mungkin bisa terjadi akibat dari kejadian-kejadian tersebut," ujarnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut