get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Cekcok dengan Pengurus Gereja saat Jumat Agung di Kupang, Kini Diperiksa Propam

Salah Sebut Status Suaminya Saat Paparan, Dermauli Lapor Oknum Polisi ke Propam Polda Sumut

Rabu, 08 Juni 2022 | 17:42 WIB
header img
Dermauli Marpaung bersama kuasa hukum Paul JJ Tambunan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mantan PLH Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung dilaporkan oleh Dermauli Marpaung ke Bid Propam Polda Sumut. Diketahui, Dermauli merupakan istri dari tersangka kasus dugaan pembakaran mobil perusahaan di Padang Lawas beberapa waktu lalu.

Dermauli menyebut, pernyataan Iptu Sumitro Manurung yang dimuat ke media massa saat menjabat PLH Kasat Reskrim Polres Dairi diduga telah mencemarkan nama baik suaminya, Agus Siregar. Bahkan hal itu juga telah merugikan pihak keluarganya.

Kata Dermauli, Iptu Sumitro menyebut suaminya seorang DPO kasus pembunuhan yang ditangkap di Dairi saat konferensi pers berlangsung. Padahal, suaminya tersangka dugaan pembakaran.

Akibat hal itu, Dermauli mengaku dikucilkan lantaran dianggap istri seorang pembunuh. Ia pun berharap, nama baik suami dan keluarganya dapat dibersihkan.

"Dia seorang kepala rumah tangga, sampai kapan aku menderita. Semua keluarga, tetangga mengucilkanku gara-gara pemberitaan suamiku dituduhkan pembunuhan. Aku berharap nama baiknya ini dibersihkan demi mendapatkan keadilan karena memang dia tidak melakukannya," jelas Dermauli Marpaung, Rabu (8/6/2022).

Dermauli menambahkan, saat itu suaminya sedang menghadiri pesta sebelum insiden dugaan pembakaran terjadi. Kemudian, suaminya dihubungi agar melakukan mediasi sengketa antara warga sekitar dengan perusahaan. Lalu, nahas, sang suami terlibat dugaan pengerusakan mobil perusahaan yang dibakar massa.

"Siap diantar aku ke rumah, suamiku berangkat gitu aja yang kutau. Gak ada melakukan pembunuhan karena suamiku jiwa sosialnya tinggi." tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Dermauli, Paul JJ Tambunan mengatakan kliennya telah dirugikan lantaran disebut DPO. Padahal, pihak kepolisian tak pernah menerbitkan surat tersebut.

Paul juga menjelaskan bahwa, pria yang disebut DPO pembunuhan tersebut sedang menjalani persidangan di Padang Lawas. Ia didakwa kasus dugaan pembakaran, bukan pembunuhan.

"Istri dari terdakwa ini sangat keberatan dengan berita tersebut karena hari ini suaminya hanya didakwakan kasus dugaan melakukan pembakaran sebuah mobil," terangnya.

Kemudian, Paul pun akan melaporkan Iptu Sumitro Manurung ke SPKT Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Selain itu, kata Paul, dalam sidang, Agus Siregar belum terbukti melakukan penyiraman dan pembakaran mobil secara langsung.

"Kami juga menemukan bukti yang diterima di persidangan suami klien kami ini tidak ada melakukan penyiraman atau melakukan pembakaran mobil secara langsung sehingga kita sangat kecewa dengan pemberitaan ini karena pihak kepolisian Polres dari tidak menggunakan azas praduga tak bersalah kepada terdakwa ini saat menyampaikan." pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut