get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Kejari Siak Tahan Direktur Somad Group

Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejari Siak Eksekusi Ketua Komnas PA Riau ke Rutan

Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:38 WIB
header img
Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejari Siak Eksekusi Ketua Komnas PA Riau ke Rutan

RIAU, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akhirnya mengeksekusi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arisanty ke Rutan Siak.

Dewi merupakan terpidana satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik salah seorang pejabat Polda Riau.

"Eksekusi dilakukan, Selasa (18/5) kemarin. Proses eksekusi setelah ada putusan inkrah pada PN Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022," ucap Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz, Jum'at (20/5).

Lanjut Dharma, pelaksanaan eksekusi itu langsung dihadiri oleh jaksa eksekutor, terdakwa dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa disaksikan pengawalan anggota dari Polres Siak. 

"Terpidana kita jemput di Pekanbaru dan kita serahkan ke Rutan Kelas II B Siak. Ini setelah kita melakukan pemanggilan dan tidak pernah hadir," kata Dharmabella.

Mantan Kajari Ketapang itu memastikan Dewi dieksekusi bukan statusnya sebagai Ketua Komnas PA.

Wanita ini dieksekusi lantaran kasus pencemaran nama baik mantan Irwasda Polda Riau tahun 2020 lalu, Muttaqien.

"Kasus ini pribadi beliau. Tetapi ya secara kebetulan saja Ketua Komnas PA, tetapi kasus ini tak ada hubungan sama tupoksi dia. Dia memang di Komnas PA, tetapi dia membantu dan punya peranan khusus di kasus lahan punya pak Irwasda dipasang pelang," katanya.

Dharmabella menjelaskan saat itu Dewi bersama rekannya Sofyan Sembiring memasang plang kepemilikan tanah bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP'. Plang itu disebut sesuai dengan risalah lelang No: 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1998.

" Dewi di situ sebagai turut serta dan dilaporkan ke Polres Siak. Terpidana memasang, menyampaikan dan juga ikut membenarkan lahan Irwasda dan mau dijual. Faktanya bukan lahan Irwasda," kata Dharma

Muttaqien yang tidak terima menilai telah dicemarkan namanya. Dia melaporkan ke Polres Siak hingga akhirnya baik ke meja hijau.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut