get app
inews
Aa Read Next : Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Kejari Siak Tahan Direktur Somad Group

Ganti Kerugian Negara, Kejari Siak Sita Dua  Aset Terpidana Korupsi Jumadiyono

Selasa, 01 Februari 2022 | 22:31 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyita dua aset milik Jumadiyono, terpidana 4 tahun kasus korupsi di Pemkab Siak.

SIAK, iNews.id-   Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyita dua aset milik Jumadiyono, terpidana 4 tahun kasus korupsi di  Pemkab Siak.  Dalam kasus ini, Jumadiyono diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis tahun 2018 dan 2019.

Adapun dua aset Jumadiono yang disita yakni objek tanah berupa rumah seluas 300 meter yang berada di Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis kabupaten Siak. Serta lahan pertanian seluas  dua ribu meter yang beralamat  Dusun Takolu kampung Kandis Kecamatan Kandis kabupaten Siak.

Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz mengatakan penyitaan aset milik Jumadiyono  dilakukan pada Rabu, (26/1) kemarin. Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 08 November 2021 . 

Salah satu amar putusannya kata Dharmabella menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP.924 juta  paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terpidana divonis 4 tahun, denda Rp200 juta, membayar uang pengganti Rp924 juta. Dan untuk uang pengganti terpidana sudah membayar Rp50 juta. Karena masih terjadi kekurangan dan waktu harus sudah dibayar dalam waktu 1 bulan setelah divonis, makanya dilakukan eksekusi," terang Dharmabella, Selasa (1/2).

Namun kata Dharmabella, terpidana kasus surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ini enggan menandatangani berita acara eksekusi. Kendati demikian, jaksa eksekutor yang dipimpin Pratomo Hadi tak bergeming dan tetap melakukan eksekusi.

"Terhadap penolakan itu, jaksa eksekutor membuat catatan dan disaksikan oleh dua staf pidsus Kajari Siak, lalu melakukan penandatanganan," sebugh Dharmabella.

Selanjutnya terhadap dua aset milik Jumadiyono yang disita tersebut akan dilelang. "Pelaksanaan lelang terdapat 2 alternatif yaitu melalui kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan pusat pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," pungkas mantan Kajari Ketapang itu. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut