Sedangkan Suci menyampaikan bahwa kuasa hukumnya Titis Rachmawati telah menyampaikan surat secara langsung ke Bupati OKI terkait permohonan pemberhentian DK sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKI. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Pemda OKI.
"Nak ngadu kemano lagi kami mencari keadilan mba, semua caro dak mempan, miris aku mba, sedih liat kondisi ini. (Mau melapor ke mana lagi mencari keadilan. Semua cara tidak mempan, miris aku dan sedih dengan kondisi ini)," kata Suci dalam bahasa Palembang.
Bahkan Suci berharap kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Bahkan jika memungkinkan diperhatikan Presiden Jokowi biar tidak ada lagi Suci lainnya mengalami hal yang sama dengan dirinya.
Sementara itu, Pemkab OKI sendiri hingga saat ini belum ada yang angkat bicara. Bahkan Kepala Inspetorat OKI saat dihubungi tidak memberikan merespons pertanyaan perkembangan kasus perselingkuhan DK dan WG.
Editor : Jafar Sembiring