get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi 57 Adegan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Bayi Orangutan, 5 Orang Diciduk

Jum'at, 29 April 2022 | 15:30 WIB
header img

MEDAN, iNews.id - Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggagalkan perdagangan orangutan Sumatera pada Kamis (28/4/2022) petang. Lima orang terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.

"Mereka ditangkap bersama satu individu orangutan Sumatera," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi, Jumat (29/4/2022).

Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal perdagangan Orangutan Sumatra tersebut sejak Rabu (27/4/2022). Mereka kemudian melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu melakukan transaksi pada Kamis (28/4/2022). 

“Para pelaku memperlihatkan orangutan tersebut dan kemudian tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Hadi. 

Informasi yang dihimpun, para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak. Inisial para pelaku antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN  (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai. 

Selain orangutan yang masih bayi, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.

Hasil keterangan dari pelaku, Orangutan tersebut didapat dari kawsan Kabupaten Aceh Timur. Untuk diketahui, Aceh Timur merupakan kawasan yang berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Wilayah hutan itu juga sebagai habitat orangutan sumatra (pongo abelii). Saat ini, para pelaku masih berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan  pengembangan kasus,” pungkas Hadi. 

Saat ini, orangutan tersebut sudah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sebagai otoritas berwenang. Satwa tersebut di bawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin, Kabupaten Deliserdang. 

Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut