MEDAN, iNews.id - Unit PPA Polrestabes Medan melakukan tindakan Restorative Justice terkait kasus dugaan pencurian tas berisikan uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Di mana, Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, melalui Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting.
"Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak," jelas AKP Madianta BR Ginting, Sabtu (23/4/2022).
Madianta menyampaikan, bahwa pihaknya langsung memanggil para orang tua remaja tersebut untuk diberikan nasehat dan juga memanggil korban yang merupakan pemilik tas.
"Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum," ungkapnya.
Editor : Odi Siregar