get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Ormas Datangi Minimarket di Tanjung Morawa Minta Tulisan Parkir Gratis Dicopot

Viral, Tiga Remaja Wanita di Medan Amplas Curi Uang Rp40 Juta di Warung Warga

Sabtu, 23 April 2022 | 16:29 WIB
header img
Ketiga remaja wanita yang diamankan warga usia mencuri uang Rp 40 juta di Kecamatan Medan Amplas. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tiga remaja wanita diamankan warga karena ketahuan mencuri uang sebesar Rp 40 juta dan dua unit handphone di Medan Amplas. Aksi ketiga pelaku ini pun menjadi viral di media sosial (Medsos). 

Video yang viral di facebook yang diposting dalam akun @ParanRajagukguk dituliskannya bahwa kejadian berawal saat ketiga pelaku berpura-pura belanja telur di warung yang beralamat di Jalan Dwikora, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas pada Jumat (22/04/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam postingan tersebut dijelaskan, ketiga pelaku ini berpura-pura membeli telur, lalu salah satu pelaku meminta izin kepada pemilik warung untuk ke kamar mandi.

Setelah ketiga pelaku pergi, pemilik warung menyadari uang tunai sebesar Rp 40 juta rupiah telah raib. Mengetahui hal tersebut, pemilik warung langsung mencari ketiga wanita yang datang sebelumnya.

Pemilik warung pun mencari keberadaan ketiga wanita itu. Akhirnya, ketiga remaja wanita itu ditangkap di kawasan Titi Kanal, Desa Marindal, Deli Serdang. 

Ketika dibawa kembali ke tempat semula, ketiga wanita ini mengakui perbuatannya telah membawa uang Rp 40 juta dan 2 unit handphone milik penjaga warung tersebut. Atas perbuatannya, ketiga wanita yang masih dibawah umur ini diserahkan ke Polsek Patumbak.

Terkait vidoe viral itu, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago membenarkan video tersebut, dia mengatakan ketiga wanita ini sudah diserahkan pemilik warung ke Polsek Patumbak. 

"Iya, ketiga wanita itu sudah di Polsek dan saat ini sedang kita upayakan memanggil orang tuanya," ucapnya, Sabtu (23/4/2022). 

Namun untuk proses lebih lanjut, ketiga wanita ini akan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. 

"Karena ini perempuan, dan masih dibawah umur, maka untuk proses lebih lanjut akan kita serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, yang berwajib untuk melakukan prosesnya," jelas Faidir.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut