Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jarak Pandang Tinggal 1 Kilometer, Perjalanan Kereta Api di Sumut Belum Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Kecepatan Kereta Kisaran–Mambang Muda Naik Jadi 100 Km/Jam, 38 Pelintasan Tak Terjaga

Sabtu, 07 November 2026 | 10:15 WIB
  • author Ismail
Kecepatan Kereta Kisaran–Mambang Muda Naik Jadi 100 Km/Jam, 38 Pelintasan Tak Terjaga
Kereta api melintas di jalur Kisaran–Mambang Muda. Mulai 1 Desember 2026, kecepatan kereta di lintas tersebut meningkat menjadi 100 kilometer per jam. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kereta api di jalur Kisaran–Mambang Muda, Kabupaten Asahan dan sekitarnya, akan melaju lebih cepat mulai 1 Desember 2026. Kecepatan maksimum pada lintas sepanjang 51 kilometer itu meningkat dari 90 menjadi 100 kilometer per jam.

Namun, peningkatan kecepatan tersebut menyisakan persoalan keselamatan. Dari 53 perlintasan sebidang di sepanjang jalur itu, hanya 15 yang dijaga, sedangkan 38 lainnya tidak memiliki penjagaan.

Peningkatan kecepatan ini diberlakukan bersamaan dengan penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2026. Setiap hari, jalur Kisaran–Mambang Muda dilintasi enam perjalanan KA Sribilah Utama relasi Medan–Rantauprapat pulang-pergi. Jumlah perjalanan bisa bertambah saat KA Sribilah Fakultatif dioperasikan untuk mengakomodasi lonjakan penumpang.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan peningkatan kecepatan prasarana diharapkan membuat perjalanan kereta api lebih efisien.

Meski demikian, dia mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Kereta api yang melaju dengan kecepatan lebih tinggi membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak ketika ada kendaraan melintas.

"Kecepatan kereta api yang meningkat harus diimbangi dengan kesadaran keselamatan masyarakat. KAI Divre I Sumut mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak menganggap remeh perlintasan sebidang karena kereta api tidak dapat berhenti secara tiba-tiba ketika ada kendaraan yang melintas di depannya," tegas Anwar, Sabtu, 6 November 2026.

Ia meminta pengendara berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Warga yang tinggal di sekitar jalur rel juga diminta ikut menjaga keselamatan dengan melaporkan kepada petugas jika menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut