Bobby Nasution soal Pendidikan Gibran: Setahu Saya Sarjana
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, gugatan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dalam persidangan, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagaimana diminta para pemohon.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.
Editor: Ismail