Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jutaan Pekerja Belum Terlindungi, Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

150 Pekerja Persampahan Informal TPA Terjun Akhirnya Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 11 September 2026 | 19:15 WIB
  • author Junaidin Zai
150 Pekerja Persampahan Informal TPA Terjun Akhirnya Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Medan Rico Waas menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja persampahan informal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (10/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 150 pekerja persampahan informal atau pemulung yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan itu diberikan pemerintah kota, pada Kamis (10/9/2026) sebagai upaya mengurangi risiko yang dihadapi pekerja informal di sektor persampahan.

Dengan penambahan tersebut, sekitar 305 pemulung yang bekerja di TPA Terjun kini tercatat telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari perhatian terhadap pekerja informal yang sehari-hari bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Para pemulung antara lain beraktivitas di tengah timbunan sampah dan berdekatan dengan alat-alat berat yang beroperasi di kawasan TPA.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan perlindungan jaminan sosial dibutuhkan karena pekerjaan pemulung memiliki sejumlah risiko.

“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico.

Berawal dari Dorongan Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular

Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung tersebut sebelumnya didorong oleh kelompok jurnalis yang menaruh perhatian pada kondisi pekerja informal di sektor pengelolaan sampah.

Pada 27 Juli 2026, Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Muhammad Edison Ginting mendorong Pemerintah Kota Medan memperluas perlindungan jaminan sosial kepada para pemulung di TPA Terjun.

Dorongan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau”. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun.

Dalam diskusi itu, persoalan pemulung tidak hanya dilihat dari pekerjaan mereka dalam mengumpulkan dan memilah sampah. Para pemulung juga ditempatkan sebagai pekerja informal yang memiliki peran dalam rantai pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, tetapi menghadapi keterbatasan perlindungan sosial.

PWPM bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular kemudian mendorong agar pemerintah memberikan perlindungan yang lebih memadai kepada kelompok pekerja tersebut.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 150 pemulung yang diserahkan pada September ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut dari dorongan tersebut.

Bagi pemulung, perlindungan jaminan sosial menjadi penting karena pekerjaan mereka berlangsung di lingkungan yang memiliki potensi kecelakaan kerja. Di sisi lain, sebagian besar pemulung merupakan pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.

Perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain yang tercakup dalam program jaminan sosial.

Penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memperlihatkan bahwa perhatian terhadap pekerja persampahan mulai bergeser dari sekadar persoalan kebersihan kota menuju persoalan perlindungan terhadap orang-orang yang bekerja di dalam sistem pengelolaan sampah tersebut.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut