Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DJ Ternama Medan Diciduk Jual Pod Getar Rp2,1 Juta, Polisi Buru Pemasok
Advertisement . Scroll to see content

Bak Spiderman, Dua Pengedar Sabu Kabur Lewati 10 Atap Rumah Sebelum Diciduk Polisi

Jum'at, 11 September 2026 | 11:58 WIB
  • author Ismail
Bak Spiderman, Dua Pengedar Sabu Kabur Lewati 10 Atap Rumah Sebelum Diciduk Polisi
Dua pengedar sabu diamankan polisi setelah kabur melompati atap rumah warga di Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Aksi “Spiderman” dua pengedar sabu di Medan berakhir di atas atap rumah warga. Keduanya nekat memanjat dan melompat dari satu atap ke atap lainnya, melewati sekitar 10 rumah, saat berusaha kabur dari sergapan Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pelarian itu terjadi saat polisi menggerebek rumah kontrakan yang ditempati keduanya di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Selasa, 1 September 2026 siang.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial H (43) dan SS (34). Polisi menyebut keduanya merupakan pengedar sekaligus bandar sabu yang sudah menjadi target penyelidikan.

Begitu mengetahui kedatangan petugas, keduanya tidak langsung menyerah. Mereka justru memanjat atap rumah dan mengambil jalur pelarian melewati rumah-rumah warga.

Aksi tersebut membuat pengejaran berlangsung di atas atap. Sejumlah petugas ikut memanjat untuk mengejar kedua tersangka, sementara anggota lainnya mengepung kawasan guna menutup kemungkinan mereka melarikan diri melalui jalur lain.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan kedua tersangka diduga telah menyiapkan jalur pelarian tersebut.

“Keduanya merupakan pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur escapenya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah bak Spiderman,” ungkap Rafli, Jumat, 11 September 2026.

Pengejaran akhirnya berhenti sekitar 20 meter dari rumah kontrakan. H dan SS berhasil diringkus petugas di atas salah satu atap rumah warga.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan empat paket sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkotika, serta dua unit handphone.

“Berkat kesigapan tim, keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan 4 paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit handphone,” kata Rafli.

Polisi menduga keduanya telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar dua bulan. Keduanya diketahui mulai mengontrak rumah tersebut sejak Juli 2026.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka juga diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pantauan petugas.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut