get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Paspor Makin Praktis! Tiga Immigration Lounge Resmi Dibuka di Mal Wilayah Sumut

Bentengi Masyarakat dari TPPO, Imigrasi Sumut Perkuat Desa Binaan

Sabtu, 05 September 2026 | 17:29 WIB
header img
Bentengi Masyarakat dari TPPO, Imigrasi Sumut Perkuat Desa Binaan. (Foto: Istimewa)

PIMPASA diharapkan menjadi mata dan telinga imigrasi di tingkat desa. Masyarakat tidak hanya menerima edukasi, tetapi juga memiliki saluran untuk menyampaikan informasi apabila menemukan potensi kerawanan keimigrasian maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan. Parlindungan melihat DBI dan PIMPASA bukan semata-mata sebagai instrumen pengawasan, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat.

Lebih jauh, program ini merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat dari tingkat paling bawah. Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota dengan karakter geografis dan sosial-ekonomi yang sangat beragam. 

Ada wilayah perbatasan, kawasan pesisir, daerah dengan konsentrasi pekerja migran, daerah wisata, kawasan investasi dengan tenaga kerja asing, hingga wilayah dengan masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan literasi berbeda. Karakteristik tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan desa yang masuk dalam program DBI.

Kerawanan yang menjadi perhatian antara lain kantong pekerja migran Indonesia, tingginya mobilitas masyarakat, perlintasan internasional, perkawinan campuran, konsentrasi WNA, potensi TPPO dan TPPM, dan kerawanan keimigrasian lainnya. 

“Desa binaan ini nantinya menjadi ujung tombak imigrasi,” ujar Parlindungan. 

Pendekatan yang dibangun adalah pendekatan partisipatif. Masyarakat dilibatkan untuk ikut menjaga lingkungannya sendiri, sekaligus meningkatkan kemampuan mengenali ancaman sejak dini. Semangat perlindungan masyarakat juga diterapkan di pintu keberangkatan.

Parlindungan menjelaskan, memiliki paspor tidak otomatis berarti seseorang dapat langsung berangkat ke luar negeri. Petugas imigrasi tetap melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terutama terhadap penumpang yang diduga akan bekerja secara nonprosedural. 

Di Bandara Internasional Kualanamu, misalnya, hingga saat ini, 1.090 WNI telah ditunda keberangkatannya karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural. Penundaan keberangkatan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, sebaliknya tindakan tersebut merupakan bentuk upaya perlindungan. 

“Ini bukan karena kami menolak, tetapi karena kecintaan terhadap keselamatan dan nyawa warga negara. Kalau indikasinya bekerja di luar negeri tanpa prosedur, salah satu upaya yang bisa kami lakukan adalah menunda keberangkatan dan memberikan edukasi," tegasnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut