Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial FAP (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
Oknum aparat kelurahan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, itu diringkus lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis baru berupa pod getar (vape) dan pil ekstasi alias inex.
Penangkapan bermula saat tim gabungan Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan menyergap pelaku di sebuah minimarket tidak jauh dari kediamannya pada Sabtu (29/8/2026) lalu, ketika hendak melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit pod getar merek El Chapo berisi narkotika serta dua butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa pelaku baru melakoni bisnis haram tersebut dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap memanfaatkan minimarket atau tepi jalan sebagai lokasi serah terima barang.
"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, tetapi juga kepada masyarakat di luar wilayahnya," ujar Rafli, Jumat (4/9/2026).
Dari setiap penjualan barang haram tersebut, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp200 ribu per pod getar dan Rp30 ribu untuk setiap butir ekstasi.
Saat ini, kepolisian tengah memburu pemasok utama berinisial M yang identitasnya telah dikantongi. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu di wilayah hukum Kota Medan.
Editor : Jafar Sembiring