Desi Natalia Bawa Kasus Kematian Suaminya ke Komnas HAM Hingga Kompolnas
MEDAN, iNewsMedan.id - Mencari keadilan atas kematian tragis suaminya, Desi Natalia Nainggolan bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) memboyong kasus kematian Luis David Hutabarat ke Jakarta. Mereka resmi mengadukan dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan yang melibatkan oknum anggota TNI serta sekuriti PT Agrinas Palma Nusantara (APN) ke lima lembaga negara pada Kamis (27/8/2026).
ARMI yang terdiri dari LBH Medan, PBHI, BAKUMSU, dan KontraS Sumut menyambangi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, serta Kompolnas. Langkah ini diambil untuk mendesak pengusutan tuntas dan transparan terkait peristiwa yang terjadi di kawasan perkebunan di Labuhanbatu tersebut.
Peristiwa kelam ini bermula pada 16 Juni 2026, saat Luis bersama tiga rekannya (Doni, Tomi, dan Jhoni) dihentikan oleh sejumlah petugas keamanan perusahaan saat melintas di area perkebunan usai membersihkan lahan keluarga. Pengadangan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik. Doni, Tomi, dan Jhoni mengalami luka-luka akibat penyiksaan, sementara Luis ditemukan tewas mengenaskan oleh istrinya sendiri.
Hasil autopsi resmi Polres Labuhanbatu mengonfirmasi Luis tewas akibat tekanan keras pada leher yang menyumbat saluran pernapasan. Polisi sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka sipil, yakni BD (purnawirawan TNI/sekuriti PT APN), KMH, dan IFK, serta menyerahkan seorang anggota TNI aktif berinisial BDL ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.
Namun, ARMI menilai penerapan pasal penganiayaan biasa oleh kepolisian belum menyentuh akar masalah. Staf Sipil dan Politik LBH Medan, Richard Hutapea, menegaskan adanya indikasi kuat pembunuhan berencana.
"Kita mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut diungkap secara menyeluruh," ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
Richard menambahkan bahwa kasus ini memiliki dua dimensi utama yang tidak boleh disederhanakan yakni:
Dimensi Hak Asasi Manusia: Menyangkut pelanggaran hak hidup (Pasal 28A UUD 1945 & ICCPR) serta larangan penyiksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1998 dan UU No. 39 Tahun 1999.
Dimensi Pidana: Menguji indikasi pembunuhan berencana dan keterlibatan aktor intelektual lain di balik aksi kekerasan tersebut.
Dalam pengaduannya, ARMI menyampaikan sejumlah poin tuntutan mendesak kepada lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM: Melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terkait dugaan pelanggaran HAM berat dan penyiksaan.
Kompolnas & Ombudsman RI: Mengawasi proses penyidikan di Polres Labuhanbatu agar berjalan profesional, transparan, serta memeriksa dugaan maladministrasi. LPSK: Memberikan perlindungan penuh kepada Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis, dan saksi kunci dari potensi ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi dan DPR RI: Mengingatkan Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini.
Tragedi yang sempat memicu aksi pembakaran fasilitas PT APN oleh massa ini diharapkan tidak berakhir pada praktek impunitas. Pihak keluarga menuntut hak penuh atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Editor : Jafar Sembiring