Klaim Asuransi Tembus Rp545 Miliar, 55 Persen Kematian Terjadi di Usia Produktif
JAKARTA, iNewsMedan.id- Klaim asuransi kesehatan dan meninggal dunia yang dibayarkan sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp545,2 miliar. Dari total tersebut, Rp433,4 miliar merupakan klaim kesehatan, sedangkan Rp111,8 miliar berupa klaim meninggal dunia.
Data klaim nasabah individu menunjukkan persoalan lain yang cukup mencolok. Sebanyak 55 persen klaim meninggal dunia terjadi pada nasabah berusia 25 hingga 59 tahun, atau masih berada dalam usia produktif.
Rinciannya, 2 persen klaim berasal dari nasabah berusia di bawah 25 tahun, 13 persen pada kelompok usia 25-44 tahun, dan 42 persen pada usia 45-59 tahun. Sementara itu, 43 persen klaim meninggal dunia terjadi pada nasabah berusia 60 tahun ke atas.
Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life, Elly Susanti, mengatakan pembayaran klaim menjadi bagian penting ketika keluarga kehilangan pencari nafkah.
"Saat sebuah keluarga kehilangan pencari nafkahnya, yang mereka butuhkan adalah kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat untuk melanjutkan rencana yang sudah mereka susun bertahun-tahun. Janji itu kami penuhi hari ini melalui pembayaran klaim, dan kami jaga untuk jangka panjang melalui fondasi finansial yang kuat," ujar Elly dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, kondisi tersebut tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) perusahaan yang mencapai 1.382 persen, jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
Salah satu pembayaran klaim tersebut diterima keluarga almarhumah Marilyn Wijaya. Nasabah yang memiliki polis sejak Mei 2023 melalui Bank Sinarmas itu meninggalkan manfaat sebesar Rp1,27 miliar yang kemudian diterima ahli warisnya, Ho Gek Bie.
Manfaat tersebut berasal dari dua produk asuransi yang dimiliki almarhumah, yakni Simas Income Protection dan Simas Pension Plan.
"Manfaat asuransi ini sangat membantu kami, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga, sehingga kami tidak perlu mengambil dana simpanan atau pos anggaran lainnya. Kami bersyukur proteksi ini berjalan sesuai fungsi dan harapan kami. Saya sangat mengapresiasi proses klaimnya yang responsif tanpa berbelit-belit," ujar Ho Gek Bie.
Di tengah tingginya klaim pada usia produktif, perusahaan juga menawarkan produk perlindungan yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan rencana keuangan keluarga apabila tertanggung meninggal dunia.
Salah satunya Smile Wealth Protection (SMART), yang memberikan manfaat pembebasan premi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi. Manfaat tahapan hingga 175 persen dari Dana Pasti tetap dibayarkan sesuai rencana.
Produk tersebut juga memberikan santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan. Jika kematian disebabkan kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110 persen dari total Premi Pokok, dengan batas maksimal Rp2 miliar.
"Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri," kata Elly.
Editor : Ismail