Pejalan Kaki Tewas Ditabrak KA, Warga Blokir Jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung
Anwar menyampaikan duka atas meninggalnya pejalan kaki dalam kecelakaan tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, KAI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan blokade atau menempatkan benda maupun material di atas rel karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar jalur.
Jalur kereta api merupakan ruang yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
KAI menyatakan penyampaian aspirasi terkait keselamatan pelintasan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tidak mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan pengguna jalan.
Editor : Ismail