Kabur ke Riau, Pelaku Curat Rp46 Juta di Simalungun Diringkus Polisi
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Luhut Nainggolan bersama Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diketahui telah meninggalkan kediaman masing-masing. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, Samuel Darwis Sihombing diduga sebagai pelaku utama yang beraksi bersama Luhut Nainggolan.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Samuel Darwis Sihombing berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, atas koordinasi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun beserta tim operasional segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kepala Unit (Kanit) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H., yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memburu pelaku kejahatan hingga ke luar wilayah hukum.
"Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring