Buntut Video Viral, Lurah Paya Pasir Diperiksa Inspektorat
MEDAN, iNewsMedan.id- Video yang viral di media sosial membawa Lurah Paya Pasir, Syerly, ke meja pemeriksaan Inspektorat Kota Medan. Hasilnya, Syerly dinyatakan terindikasi melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dan direkomendasikan dijatuhi hukuman disiplin ringan.
Pemeriksaan dilakukan melalui klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan, hasil pemeriksaan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN. Dalam aturan itu, setiap ASN diwajibkan menjaga integritas serta menjadi teladan melalui sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik ASN," ujar Erfin, Rabu, 29 Juli 2026.
Atas dasar itu, Inspektorat merekomendasikan pembinaan dalam bentuk hukuman disiplin ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023. Rekomendasi diberikan karena tindakan yang dilakukan dinilai berdampak terhadap citra perangkat daerah.
Sebelumnya, Syerly telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapan yang memicu polemik. Ia menegaskan perkataan tersebut terlontar secara spontan karena menganggap Ulfa sebagai rekan yang sudah akrab.
Editor : Ismail