Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Qanun Aceh
BANDA ACEH, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Penasihat Syariah BPJS Ketenagakerjaan menggelar pertemuan untuk membahas layanan syariah di Kota Banda Aceh, Kamis (24/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi layanan syariah pada BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 yang mewajibkan lembaga keuangan di Aceh menerapkan sistem berbasis syariah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak DJSN dan Dewan Penasihat Syariah. Menurutnya, pertemuan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi di wilayah Aceh.
"Kami sangat terbuka jika dalam pertemuan dan uji petik ini ditemukan hal-hal yang perlu dibenahi. Perbaikan harus dilakukan secara terus-menerus demi membangun layanan syariah yang lebih baik bagi peserta," ujar Kunto.
Ia menambahkan bahwa sejak awal menjabat di Kantor Wilayah Sumbagut, dirinya berkomitmen menjadikan program layanan syariah sebagai prioritas, selaras dengan posisinya yang kini berfokus di wilayah Aceh.
Kunto juga menegaskan bahwa pekerja di Aceh mendapatkan keistimewaan dibandingkan peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah lain, yakni akses terhadap fitur layanan syariah. "Sampai saat ini, fitur syariah hanya dapat dinikmati oleh peserta yang mendaftar melalui daerah Aceh," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring