Kebun Ganja Tersembunyi di Tanjung Morawa Digerebek, Polisi Sita 40 Batang Setinggi 2,5 Meter
DELISERDANG, iNewsMedan.id — Praktik penanaman ganja di tengah permukiman warga terbongkar di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial ZFA (43) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan ganja siap edar dan menanam puluhan batang ganja di lahan tersembunyi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Minggu (17/5/2026), menyusul laporan warga soal dugaan transaksi narkoba di Gang Amal, Desa Dalu X A.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik bersama Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat penggerebekan, polisi mendapati ZFA berada di sebuah gubuk yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan.
Pemeriksaan berlanjut setelah pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di area lain yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).
Dipandu pelaku, polisi bergerak menuju lahan yang dimaksud. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan batang ganja tumbuh subur dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.
“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Seluruh tanaman ganja langsung dicabut dan dibawa sebagai barang bukti. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan pelaku.
Kapolresta menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Saat ini ZFA telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ismail