Januari-Mei 2026, Disnaker Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri
MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan terus berkomitmen memperluas kesempatan kerja sebagai langkah nyata menekan angka pengangguran. Salah satu upaya strategis yang ditempuh adalah memfasilitasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur prosedural dan resmi.
Berdasarkan data periode Januari hingga Mei 2026, Disnaker Kota Medan mencatat sebanyak 1.017 warga telah difasilitasi untuk bekerja di mancanegara. Para pekerja migran tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Malaysia, Jepang, Australia, negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Asia lainnya, hingga ke benua Eropa.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, S.K.M., M.K.M., menegaskan bahwa pasar kerja internasional merupakan peluang emas yang patut dimanfaatkan oleh warga Medan. Meski demikian, ia memberikan catatan khusus mengenai aspek legalitas.
"Kami menegaskan bahwa proses pemberangkatan harus dilakukan sesuai prosedur melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar secara resmi," ujar Ramaddan dalam rapat evaluasi bersama mitra P3MI dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bahasa Jepang di Medan, Rabu (6/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Ramaddan memaparkan sejumlah sektor pekerjaan yang banyak menyerap tenaga kerja, di antaranya:
- Operator Produksi
- Tenaga Kesehatan (Nurse dan Caregiver)
- Sektor Perkebunan
- Sektor Konstruksi
Ia mengingatkan agar calon pekerja mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi keterampilan teknis, kelengkapan dokumen, penguasaan bahasa, maupun pemahaman terhadap regulasi di negara tujuan.
Guna mempermudah warga yang terkendala biaya awal, Disnaker Kota Medan tengah menginisiasi kerja sama dengan pihak perbankan. Inisiatif ini difokuskan pada skema dana talangan bagi calon pekerja, khususnya yang akan ditempatkan di Jepang.
Selain masalah finansial, Disnaker juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan atau pemberangkatan nonprosedural. Masyarakat dapat memperoleh informasi valid melalui kantor Disnaker Kota Medan maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Melalui sinergi antara pembinaan mitra, pelatihan keterampilan, dan dukungan pembiayaan, Pemerintah Kota Medan berharap akses kerja yang aman, legal, dan produktif dapat semakin terbuka lebar bagi seluruh warga.
Editor : Jafar Sembiring