Perairan Tanjungbalai Jadi Pintu Maut, DPR: Jalur PMI Ilegal Dibiarkan!
JAKARTA, iNewsMedan.id - Menyusul tragedi tenggelamnya kapal pengangkut 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di perairan Malaysia menjadi sorotan Dewan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, melontarkan kecaman keras. Dia menyoroti tajam fakta bahwa para korban PMI ilegal diberangkatkan dari wilayah Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan pengiriman tenaga kerja ilegal.
Mafirion menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan laut, melainkan bukti nyata adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akibat lemahnya pengawasan di jalur keluar-masuk seperti Pelabuhan Tanjungbalai.
“Tragedi kemanusiaan ini sangat memprihatinkan. Mengapa kapal bermuatan puluhan orang ini bisa lolos dari Tanjungbalai Asahan tanpa terdeteksi? Ini menunjukkan ada pembiaran dan lemahnya pengawasan di titik keberangkatan,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, keberulangan kasus di daerah kantong migran seperti Tanjungbalai membuktikan bahwa negara belum serius menutup celah jalur perekrutan ilegal. Ia menilai, pelabuhan dan pesisir di wilayah tersebut seolah menjadi ruang terbuka bagi sindikat untuk mempertaruhkan nyawa warga demi keuntungan semata.
Mafirion mendesak agar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada proses evakuasi di Malaysia, tetapi melakukan audit total terhadap pengamanan di Pelabuhan Tanjungbalai Asahan.
“Ketika warga dari Tanjungbalai harus mempertaruhkan nyawa di kapal yang tidak layak, itu adalah alarm keras bahwa sistem migrasi kita gagal di tingkat basis. Negara harus hadir di pelabuhan-pelabuhan kita, bukan hanya saat jenazah dipulangkan,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta Pemerintah memperketat pengawasan di jalur keberangkatan non-prosedural di pesisir Sumatera Utara dan memberikan perlindungan hukum serta psikologis melalui LPSK bagi para korban selamat asal Tanjungbalai tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar