get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Diduga Konsumsi Narkoba, Pamen Polda Sumut Kompol DK Kini Masuk Patsus

Tepis Isu Liar, Lapas Padangsidimpuan Pastikan Video Viral WBP Hanya Komunikasi Keluarga

Jum'at, 01 Mei 2026 | 05:10 WIB
header img
Sejumlah sipir tengah mengawasi WBP yang tengah memanfaatkan fasilitas Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mengklarifikasi bahwa viralnya rekaman video call warga binaan disebabkan oleh kelalaian pihak keluarga, bukan karena pelanggaran internal. Pihak lapas memastikan penyebaran konten tersebut dilakukan oleh pihak eksternal setelah komunikasi berlangsung.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan fasilitas Wartelsuspas yang digunakan adalah layanan resmi yang telah diawasi sesuai ketentuan. Dia menjamin tidak ada prosedur yang dilanggar oleh petugas dalam penggunaan sarana komunikasi tersebut.

“Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi yang diawasi. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran dari sisi prosedur di dalam lapas. Yang terjadi adalah penyebaran konten oleh pihak eksternal,” kata Yudi di Medan, Kamis (30/4/2026).

Dia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menggunakan fasilitas komunikasi secara bertanggung jawab. “Kami mengimbau keluarga WBP untuk tidak merekam ataupun menyebarluaskan komunikasi yang bersifat pribadi, karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak diharapkan,” ujarnya.

Video call tersebut dilakukan oleh WBP atas nama Irwandi alias Iwan Panjang menggunakan fasilitas Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yaitu sarana komunikasi resmi yang disediakan oleh Lapas untuk mendukung hak warga binaan dalam berhubungan dengan keluarga.

Dalam video tersebut, WBP melakukan komunikasi dengan istri, Rohana Siregar, serta ibu kandung dan ibu mertuanya. Kegiatan komunikasi berlangsung dalam pengawasan petugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap WBP yang bersangkutan.

“Setelah kami lakukan penelusuran, viralnya video tersebut murni akibat kelalaian pihak keluarga. Istri WBP mengakui telah merekam layar saat video call berlangsung dan mengunggahnya,” ujar Mathrios.

Ia menegaskan bahwa isi percakapan dalam video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, termasuk tidak ada pembahasan terkait narkoba.

“Isi komunikasi hanya percakapan biasa antara WBP dengan istri, ibu kandung, dan ibu mertuanya. Tidak ada hal yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tetap melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. WBP yang bersangkutan telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditempatkan di kamar isolasi, serta dicatat dalam Register F sebagai bagian of penegakan tata tertib.

Selain itu, WBP tersebut juga telah dipindahkan ke lapas lain untuk menjalani pembinaan lanjutan.

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menegaskan bahwa seluruh layanan Wartelsuspas telah berjalan sesuai standar operasional prosedur dan berada dalam pengawasan petugas.

“Kami memastikan bahwa fasilitas Wartelsuspas digunakan sesuai aturan dan dalam pengawasan. Penyebaran video oleh pihak luar merupakan hal yang berada di luar kendali kami,” tambah Mathrios.

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara akan terus memperkuat pengawasan serta mengimbau keluarga WBP untuk menggunakan fasilitas komunikasi secara bijak dan bertanggung jawab.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut