get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Rendam Langkat, Ratusan Warga Binaan Rutan Pangkalan Brandan Dievakuasi

Ngeri! Pelajar di Langkat Ditodong Senpi Rakitan Saat Nongkrong, Motor dan HP Raib

Jum'at, 24 April 2026 | 13:12 WIB
header img
Polisi mengamankan Pria berinisial R atas perampokan terhadap seorang remaja di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (21/4/2026). Foto: Istimewa

LANGKAT, iNewsMedan.id - Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial M (16) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pelajar SMA tersebut menjadi korban perampokan bersenjata api saat sedang berada di area publik pada Selasa (21/4/2026). 

Akibat insiden mencekam tersebut, korban harus merelakan sepeda motor dan telepon selulernya dibawa kabur pelaku.

Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi. Ia menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di area parkir Masjid Ar Ridho, Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai.

Kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya tengah bersantai di lokasi. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghampiri mereka dengan dalih ingin meminjam ponsel. 

Karena tidak menaruh curiga, korban pun memberikan ponselnya kepada pria tersebut.

Namun, situasi seketika berubah mencekam. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkannya ke arah korban serta teman-temannya. 

Di bawah ancaman senjata, para remaja yang ketakutan ini terpaksa menyerahkan barang berharga mereka kepada pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Hinai berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan.

"Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial R," ungkap AKP Ghulam pada Kamis (23/4/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap fakta bahwa R merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan senjata api. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

- Satu unit sepeda motor milik korban.

- Empat unit telepon seluler.

- Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

- Tiga butir amunisi aktif.

Saat ini, tersangka R telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Hinai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 306 Jo 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi kejadian ini, Polres Langkat mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama para orang tua.

Warga diminta untuk lebih waspada dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak mudah memercayai orang asing, baik di tempat ramai maupun lokasi yang sepi.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan terukur," tegas Ghulam.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut