get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Kekeringan di Danau Toba, Teknologi Modifikasi Cuaca Mulai Diterapkan

Pasca Pengakuan MHA, Taput Percepat Perencanaan Tata Kelola Adat

Rabu, 22 April 2026 | 14:55 WIB
header img
Sejumlah pihak menghadiri FGD Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang, Selasa (21/4/2026). Foto: Istimewa

TAPANULI UTARA, iNewsMedan.id - Sejumlah pihak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mendorong percepatan penyusunan perencanaan tata kelola wilayah adat melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan hutan adat di wilayah tersebut.

Upaya ini dinilai krusial agar pengakuan legal tidak berhenti pada status formal, tetapi mampu menghadirkan pengelolaan yang terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang, Selasa (21/4/2026). Project Officer Green Justice Indonesia (GJI), Chandra F.D. Silalahi, menyatakan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kegiatan ini bertujuan merancang dokumen dan perencanaan tata kelola wilayah adat di Tapanuli Utara. Proyeksi pelaksanaannya akan berpusat di Desa Simardangiang," ujar Chandra.

Masyarakat hukum adat setempat akan dilibatkan sebagai aktor utama dalam penyusunan rencana tersebut. Harapannya, tata kelola wilayah adat dapat ditinjau dari berbagai perspektif, mulai dari pengembangan ekonomi, kelestarian hutan, hingga peningkatan sosial dan budaya.

Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menyebut FGD ini sebagai langkah maju pasca-penetapan wilayah adat oleh Bupati dan hutan adat oleh Menteri Kehutanan. Menurutnya, perencanaan adalah kunci agar hak yang diakui linear dengan peningkatan kesejahteraan.

"Kami berupaya mengintegrasikan rencana jangka panjang masyarakat adat, termasuk visi 30 tahun ke depan, dengan program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara 2024–2029," jelas Roganda.

Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengakuan hanyalah tahap awal. Masyarakat harus segera menyiapkan dokumen perencanaan seperti Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

"SK itu langkah pertama. Setelah itu harus ada perencanaan lanjutan yang disusun bersama masyarakat dan didukung berbagai pihak," tegas Deni. Ia juga mendorong pengembangan komoditas hutan bukan kayu bernilai ekonomi tinggi seperti kemenyan, durian, kopi, dan kakao untuk meningkatkan produktivitas tanpa merusak hutan.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menekankan pentingnya sinergi agar pengelolaan wilayah adat berjalan optimal. Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pengakuan di wilayah lain di Tapanuli Raya untuk menyelesaikan konflik agraria secara tuntas.

"Setelah mendapat pengakuan, harus ada kepastian hak bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, tidak berhenti di pengakuan, tetapi juga bagaimana mereka bisa sejahtera," pungkas Jhontoni.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut