Musa Rajekshah Apresiasi Langkah AHY Wujudkan Indonesia Bebas ODOL 2027
JAKARTA, iNewsMedan.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, mengapresiasi langkah tegas Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam mengatur Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan truk yang melintasi jalan raya, Senin (20/4/2026).
Dalam pernyataan tersebut, AHY memastikan bahwa per 1 Januari 2027, Indonesia akan bebas dari truk ODOL. Hal ini juga telah mendapatkan perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Saya dari Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menko AHY yang sudah mendengarkan aspirasi dan masukan dari Komisi V mengenai ODOL ini," ujar Musa.
Musa Rajekshah mengatakan bahwa penyebab utama yang kerap memicu kecelakaan di jalan raya adalah truk bermuatan berat yang lepas dari pengawasan. Oleh karena itu, pengawasan harus diperkuat mengingat data tahun 2024 mencatat terjadinya 150.906 kasus kecelakaan.
"Semakin sering kita melihat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang karena beban dan ODOL yang sering melanggar aturan," katanya.
Pria yang akrab disapa Ijeck ini menilai bahwa pengawasan angkutan barang saat ini masih menggunakan sistem manual dan tidak dilakukan secara ketat. Ia juga menyoroti penerapan jembatan timbang yang dinilai masih rentan terhadap praktik pungutan liar (pungli).
"Pengawasan tentang ODOL yang masih secara manual ini perlu diperketat. Namun, tidak perlu mengaktifkan lagi jembatan timbang seperti yang lalu karena hal itu justru menjadi tempat praktik pungli yang tidak menjadi solusi, malah membebani," jelasnya.
Di sisi lain, Ijeck memahami bahwa banyaknya kendaraan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dilakukan untuk menutupi biaya angkut yang tinggi jika harus mengikuti aturan beban kendaraan.
Lebih lanjut, Ijeck berharap agar pengawasan kendaraan angkut menerapkan sistem digital demi meminimalisir terjadinya pungli di lapangan.
"Sekarang ini, seiring perkembangan zaman, kita harus mengikuti era digital. Seharusnya pengawasan bisa lebih mudah, lebih murah, dan bahkan lebih meminimalisir pungli," pungkas Ijeck.
Editor : Jafar Sembiring