Amsal Sitepu Diintimidasi Jaksa Usai Diberi Kue Brownies, Kapuspenkum Kejagung Bilang Begini
JAKARTA, iNewsMedan.id - Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan markup dana video profil desa di Kabupaten Karo, menyampaikan pengakuan mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
Amsal mengklaim dirinya diintimidasi oleh oknum jaksa setelah menerima kiriman kue brownies. Menurut pengakuannya, pemberian tersebut dibarengi dengan tekanan agar dirinya tetap bungkam dan mengikuti skenario perkara yang telah disusun oleh pihak jaksa.
“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya di rutan ini, 'sudah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” ungkap Amsal.
Namun, Amsa Sitepu mengaku menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan demi keadilan.
“Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di indonesia. Biarkan, nggak ada lagi Amsal Amsal lain dikriminalisasi. Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir pimpinan,” tegasnya.
Meski dihadapkan pada berbagai tekanan, Amsal mengaku tidak gentar sama sekali. Ia akan berjuang melawan ketidakadilan yang ia hadapi.
“Saya bilang saya gak takut, saya nggak salah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas pengakuan Amsal. Korps Adhayksa menerangkan bahwa pemberian kue brownies itu merupakan bagian program dari "Jaksa Humanis."
"Itu bagian dari program Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, (Terdakwa) yang lain pun ada (diberikan brownies). Katanya gitu. Versi Kajarinya gitu ya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Senin (30/3/2026).
Anang menyebut, Kajari Kabupaten Karo juga telah membantah pemberian brownies tersebut merupakan bentuk intimidasi. Namun, ia mengaku belum mengetahui ada pesan bernada intimidasi terhadap Amsal.
Anang pun menyarankan Amsal untui menuangkan apa yang dirasakannya dalam nota pembelaan atau pleidoi. Amsal juga disarankan melapor kepada Jamwas apabila ada tindakan yang dirasa tidak profesional dari jaksa.
"Buktikan aja dalam pleidoi. Dituangkan aja kalau merasa seperti itu. Itu hak kok," ucap Anang.
"Tapi sepanjang ada buktinya aja ya. Itu aja. Kalau dilakukan tidak profesional, ada intimidasi secara baik itu dengan kekerasan atau apa, ibaratnya ada bukti ya silakan laporkan aja lah ke Jamwas, ke pengawasan," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta