Dugaan Oknum Penyidik Kuras Tabungan Warga, Polda Sumut Diminta Bertindak Profesional
MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara didesak untuk bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan pencurian uang senilai Rp11,2 juta milik warga Tanjungbalai bernama Rahmadi. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi-Sumut), Zakaria Rambe.
Uang tersebut dilaporkan raib dari rekening pribadi Rahmadi setelah seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG diduga memaksa meminta nomor PIN mobile banking dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.
Soroti Pelanggaran Prosedur Penyelidikan
Zakaria Rambe menyatakan bahwa setiap tindakan penyitaan, termasuk akses telepon seluler, harus melalui mekanisme resmi. Menurutnya, keberadaan uang Rp11,2 juta tersebut seharusnya dicatat secara transparan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jika alasannya untuk penyelidikan, penyitaan ponsel Rahmadi wajib mengikuti prosedur hukum, termasuk pendokumentasian uang tersebut dalam BAP," ujar Zakaria kepada wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).
Ia menilai, tidak adanya catatan resmi dalam dokumen penyidikan mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang mencederai hak privasi serta hak asasi tersangka. Zakaria juga memperingatkan Kapolda Sumut agar tidak membiarkan tindakan oknum yang berpotensi menyalahgunakan wewenang tersebut.
"Perilaku oknum ini bisa merusak kewibawaan Polri. Kepolisian harus melakukan pembersihan internal terlebih dahulu sebelum menuntut ketaatan hukum dari masyarakat," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut itu.
Hilangnya Sosok Pengayom
Lebih lanjut, Zakaria menyayangkan tindakan oknum penyidik yang justru berlawanan dengan fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat. Bukannya merasa terlindungi, masyarakat justru dihantui rasa takut akibat insiden ini.
Ia pun meminta pejabat Polda Sumut untuk memberikan klarifikasi terbuka guna mencegah spekulasi publik. "Jangan sampai muncul kesan ada hal-hal yang sengaja ditutupi," tambahnya.
Terkait kemungkinan uang tersebut berkaitan dengan kasus narkoba, Zakaria menegaskan hal itu harus dibuktikan secara hukum di dalam dokumen resmi. Ia pun mempertanyakan transparansi penyidik, mengingat nilai uang yang dipersoalkan relatif kecil namun pengelolaannya tidak jelas.
"Jika untuk uang senilai Rp11,2 juta saja tidak ada transparansi, bagaimana dengan perkara yang melibatkan nilai lebih besar?" tanya Zakaria.
Kronologi Kasus
Perkara ini berakar dari penangkapan Rahmadi pada Maret 2025 oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah pimpinan Kompol Dedi Kurniawan. Saat proses hukum berjalan, pihak keluarga mendapati saldo tabungan Rahmadi telah berkurang sebesar Rp11,2 juta.
Istri Rahmadi, Marlini Nasution, kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan akses rekening tersebut pada 22 Agustus 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Namun, laporan tersebut dikabarkan belum menunjukkan progres signifikan hingga saat ini.
Vonis dan Sanksi Internal
Hingga berita ini disusun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rahmadi pada 30 Oktober 2025. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.
Sehari sebelum vonis dibacakan, Kompol Dedi Kurniawan dilaporkan telah dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta dijatuhi sanksi demosi terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Editor : Jafar Sembiring