get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandhy Laksono Bedah Buku 'Reset Indonesia' dan Isu Krisis Iklim di Medan

Cegah Bencana Berulang, Akademisi USU Dorong Penetapan Zona Merah di Batang Toru

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:39 WIB
header img
Aktivis lingkungan dan akademisi menghadiri diskusi tematik yang digelar Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut) di Medan, Rabu (25/2/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kerentanan Ekosistem Batang Toru kembali menjadi sorotan tajam. Para aktivis lingkungan dan akademisi mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera merevisi tata ruang berbasis mitigasi bencana guna memutus siklus kerusakan ekologis yang terus berulang di kawasan kaya keanekaragaman hayati tersebut.

Dalam diskusi tematik yang digelar Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut) di Medan, Rabu (25/2/2026), terungkap bahwa tanpa pengaturan zona yang tegas, bencana besar yang melanda pada akhir 2025 lalu berpotensi kembali terjadi.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menekankan pentingnya penetapan Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Menurutnya, langkah ini krusial agar terjadi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Batang Toru harus menjadi perhatian utama dalam RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kita butuh fondasi perlindungan jangka panjang yang mengintegrasikan aspek ekologi dan mitigasi bencana," ujar Panut.

Ia membantah anggapan bahwa KSN hanya untuk wilayah lintas provinsi. Baginya, nilai keanekaragaman hayati dan daya dukung lingkungan Batang Toru sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kriteria nasional.

Kritik keras datang dari Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba. Ia menilai komitmen pemerintah dalam melindungi Batang Toru masih minim dan sering kali hanya formalitas.

"Belum ada regulasi yang benar-benar implementatif hingga ke tingkat tapak. Kebijakan di Sumatera Utara masih banyak yang sekadar di atas kertas," tegas Rianda.

Rianda juga menyoroti ancaman eksploitasi oleh perusahaan industri dan proyek infrastruktur, termasuk PLTA, yang dinilai merusak sumber mata air dan lahan pertanian warga. Ia memperingatkan bahwa jika eksploitasi terus dipaksakan, negara secara tidak langsung tengah "mengusir" warga dari ruang hidupnya.

Dari sisi akademisi, Onrizal dari Universitas Sumatera Utara (USU) mengingatkan bahwa kerugian bencana di Sumut telah mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp20 triliun. Ia mendorong kebijakan no-rebuild atau larangan membangun kembali di lokasi rawan (zona merah).

"Membangun kembali di lokasi yang sama berarti kita hanya membayar untuk kerusakan yang berulang. Pemerintah harus berani menetapkan zona merah secara tegas dan mempercepat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar izin usaha tidak 'nyasar' ke wilayah rawan," kata Onrizal.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Konservasi YEL, M. Yakub Ishadamy, menyebut kerugian Rp14 triliun di tiga kabupaten akibat bencana hidrometeorologi akhir 2025 lalu adalah "lampu kuning" bagi Sumatera Utara.

Selain faktor deforestasi, Yakub menyoroti pergerakan sesar Sumatera yang membuat lereng di Batang Toru sangat rentan longsor meski hutannya terlihat masih bagus. Ia mendesak agar parameter bencana dikembalikan sebagai kriteria utama dalam penyusunan RTRW.

Perlindungan Ekosistem Batang Toru bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan masalah keselamatan nyawa dan stabilitas ekonomi Sumatera Utara. Revisi RTRW yang adaptif dan inklusif menjadi harga mati agar Batang Toru tetap menjadi penyangga kehidupan, bukan sumber bencana bagi generasi mendatang.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut