Tak Perlu Cemas Kehilangan Pekerjaan, Program Return To Work Siap Fasilitasi Korban Kecelakaan
TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Musibah kecelakaan kerja sering kali membayangi para pekerja, namun keberadaan program Return To Work (RTW) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) hadir sebagai angin segar. Program ini menjamin peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga pendampingan hingga mampu bekerja kembali.
Hal ini ditegaskan saat jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa mengunjungi Priatno, karyawan CV Panca Jaya yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Chevani, Tebing Tinggi, Selasa (24/2/2026). Priatno mengalami luka serius pada jari kaki kanan akibat kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa RTW merupakan manfaat tambahan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Fokus utamanya adalah memberikan pendampingan bagi peserta yang mengalami cacat atau potensi cacat, baik akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
“Program ini memastikan agar pekerja tetap produktif dan tidak kehilangan pekerjaan. Kami memberikan layanan komprehensif mulai dari kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan mental agar mereka siap kembali ke dunia kerja,” ujar Bunyamin.
Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Tanjung Morawa, Lasmaida Susy Deliana, menambahkan bahwa kunjungan langsung kepada peserta merupakan bagian dari komitmen layanan prima. Tujuannya adalah memastikan pemulihan fisik dan mental peserta berjalan optimal.
Dalam kasus Priatno, BPJamsostek hadir untuk memfasilitasi proses penyembuhan agar yang bersangkutan bisa kembali bekerja secara produktif. Susy mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
Mengingat besarnya manfaat yang diterima, BPJamsostek mengimbau seluruh pemberi kerja, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk segera mendaftarkan pekerjanya. Hal yang sama juga berlaku bagi pekerja sektor informal (mandiri).
"Kami mengajak para pekerja informal untuk turut mendaftarkan diri. Dengan menjadi peserta, aktivitas kerja menjadi lebih aman dan nyaman karena risiko yang muncul sudah menjadi tanggung jawab negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Susy.
Editor : Jafar Sembiring