Manfaat Nyata Jamsostek: Rp290 Miliar Klaim Dibayarkan di Tanjung Morawa
Meski manfaat yang disalurkan sudah sangat besar, Bunyamin menyayangkan masih adanya pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai beraktivitas.
Pihaknya mengimbau para pengusaha di Kabupaten Deli Serdang untuk tertib administrasi dan membayar iuran tepat waktu. Langkah ini sangat penting agar hak-hak pekerja terlindungi dan pihak perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tak terduga jika terjadi musibah pada tenaga kerjanya.
"Jika tenaga kerja mengalami musibah, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pengusaha tidak lagi dibebani biaya tambahan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring