Dinkes Sumut: Belum Ada Pengaduan terkait PBI Nonaktif
Hamid juga mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat. Ia menegaskan, apa pun status kepesertaan BPJS, pasien gawat darurat tetap wajib dilayani.
“Dalam keadaan gawat darurat, tidak boleh ada penolakan. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Terkait jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Sumatera Utara, Hamid menyarankan agar data rinci dikonfirmasi langsung ke pihak BPJS Kesehatan. Ia menyebut, secara nasional jumlahnya disebut-sebut mencapai sekitar 11 juta peserta, namun angka pasti untuk Sumut berada di BPJS.
Sejauh ini, Dinkes Sumut mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun rumah sakit terkait penolakan pelayanan akibat penonaktifan PBI. Meski begitu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami kendala.
“Kalau ada masalah di lapangan, silakan sampaikan ke kami, termasuk lewat media sosial resmi Dinkes. Nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Editor : Ismail