Penghijauan Paksa Lahan Industri: IAW Sebut Menteri Tarik Mundur Kemajuan Presiden Prabowo
JAKARTA, iNewsMedan.id - Indonesian Audit Watch (IAW) melontarkan kritik keras terhadap fenomena ketidaksinkronan kebijakan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan para menterinya. Di saat Presiden berupaya merangkul dunia usaha melalui audensi dengan APINDO, kebijakan di level kementerian justru dinilai mencekik ruang gerak pengusaha.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut kondisi ini sebagai anomali atau 'kebijakan yang saling tabrak' (policy incoherence). Hal ini dipicu oleh revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Iskandar menyoroti fakta di lapangan di mana lahan-lahan yang secara hukum sudah sah masuk zonasi industri, memiliki izin lokasi, bahkan sudah disuntik investasi asing, tiba-tiba diubah statusnya menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Kenapa blunder? Presiden merangkul pengusaha, tapi kementeriannya justru membatasi gerak mereka. Kawasan yang izinnya sudah keluar, sudah dibangun, bahkan sudah ada investornya, mau dikembalikan jadi sawah secara sepihak tanpa koordinasi. Ini bukan soal pro atau anti-sawah, ini soal kepastian hukum," tegas Iskandar dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurut IAW, perubahan peta lahan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada pelaku usaha adalah preseden buruk dalam administrasi negara. "Dalam bahasa investor, ini disebut regulatory risk. Bagi rakyat, ini ribet dan nggak nyambung," tambahnya.
IAW menemukan keganjilan di mana lahan yang di peta berubah menjadi 'hijau' (sawah), namun faktanya di lapangan sudah berdiri pabrik, mesin produksi, dan ribuan tenaga kerja.
"Lalu sawahnya di mana? Yang dilindungi apa? Di atas lahan itu sudah jadi semen dan besi, bukan padi. Kebijakan ini dibuat tidak berbasis fakta keruangan. Ini pola pikir yang sangat terlambat, bahkan naif," kata Iskandar.
IAW menyarankan, jika pemerintah ingin memperluas lahan pangan, seharusnya menyasar jutaan hektar lahan tidur, eks tambang, atau lahan rawa kering di area perkebunan sawit, bukan menggusur zona industri yang sudah berjalan.
Guna mengakhiri 'benturan' kebijakan ini, IAW mendorong beberapa langkah konkret yakni: Audit Sinkronisasi Peta: Memastikan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak tumpang tindih dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Audit Dampak Investasi: Menghitung berapa nilai investasi yang tertahan dan lapangan kerja yang batal tercipta akibat ketidakpastian ini dan Moratorium: Penghentian sementara perubahan status lahan bagi kawasan industri yang sudah mengantongi izin sah.
"Kami mendesak Presiden untuk merevisi Perpres ini. Ini hanya kewenangan tanda tangan seorang Presiden. Jangan sampai sinyal kemajuan yang dikirim Presiden Prabowo dikalahkan oleh kebijakan sektoral menterinya yang tidak sinkron," tegasnya.
IAW menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa audit kebijakan bukanlah musuh pemerintah, melainkan cermin agar negara tidak mengambil langkah mundur di tengah upaya mendorong kemajuan ekonomi nasional.
Editor : Jafar Sembiring