get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunci Sukses Naik Kelas: UMKM Asahan Dapatkan Pelatihan dan Kurasi Standarisasi

Sadis! Kesal Istri Pulang ke Rumah Orang Tua Tanpa Izin, Suami di Asahan Siksa Korban Hingga Tewas

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:40 WIB
header img
Ilustrasi

ASAHAN, iNewsMedan.id - Seorang pria berinisial MA (29) di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tega menganiaya istrinya, Ananda Isnaini Putri (20), hingga meninggal dunia. Pelaku sempat mencoba menutupi jejaknya dengan berdalih korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada Senin (2/2/2026) dini hari. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN, aksi penganiayaan maut ini terjadi di rumah pelaku di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (1/2/2026) sore saat pelaku menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, terjadi cekcok mulut yang hebat.

"Pelaku kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Dalam amarahnya, pelaku memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada korban sebanyak 3-4 kali," ungkap AKP Immanuel, Selasa (3/2/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan sangat keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi. Meski korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak dalam kondisi lunglai, pelaku kembali menendang rusuk kanan korban.

Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, pelaku sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah. Pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor, namun dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa.

Saat petugas Unit Jatanras mendatangi rumah duka, pelaku sempat mencoba mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor.

"Awalnya pelaku mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," tambah AKP Immanuel.

Setelah pemeriksaan intensif dan keterangan saksi-saksi dikumpulkan, MA akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku yang merupakan seorang wiraswasta tersebut telah resmi ditahan di Polres Asahan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut