Aparat Kepung Sarang Narkoba Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan
MEDAN, iNewsMedan.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Pasar Belakang Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 29 Januari 2026 pagi. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB dengan melibatkan 168 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/BB. Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi.
Sekitar pukul 09.20 WIB, petugas menyasar dua lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.
Di Barak Pasar Belakang, polisi mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tujuh paket sabu seberat total 4,83 gram serta uang tunai Rp450 ribu. Hasil tes urine menunjukkan tiga laki-laki positif methamphetamin, sementara satu perempuan dinyatakan negatif.
Sementara di Barak Si Zul, petugas mengamankan tiga laki-laki. Barang bukti yang ditemukan antara lain puluhan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. Ketiganya juga dinyatakan positif methamphetamin berdasarkan hasil tes urine.
Usai penggerebekan, seluruh bangunan barak yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas narkoba dibongkar dan dibakar untuk mencegah kembali digunakan.
Kombes Pol Andy Arisandi menyatakan, operasi Gerebek Sarang Narkoba dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah rawan.
“Lokasi-lokasi yang selama ini menjadi tempat penyalahgunaan narkoba harus ditutup agar tidak lagi dimanfaatkan,” ujarnya.
Ketujuh orang yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi akan melakukan gelar perkara, asesmen terhadap pengguna, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika.
Editor : Ismail