Operasi ODOL Tol Medan-Binjai: 12 Kendaraan Melanggar, Rata-rata Muatan Lebih 56 Persen
BINJAI, iNewsMedan.id - Sebanyak 12 kendaraan terjaring dalam operasi sosialisasi bahaya Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang digelar oleh PT Medan Binjai Toll bersama tim gabungan di Gerbang Tol Binjai, Kamis (22/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan tol akibat beban muatan yang berlebih.
Operasi ini melibatkan personel PT HKA, PJR Polda Sumut, BPTD Wilayah II Sumut, dan Dinas Perhubungan Kota Binjai. Dari total 20 unit kendaraan golongan I atau lebih yang diperiksa menggunakan timbangan portabel, tercatat 12 unit di antaranya melanggar aturan muatan dengan rata-rata kelebihan beban mencapai 56 persen.
Manager Teknik Operasi dan Pemeliharaan PT Medan Binjai Toll, Abdul Arif Amrulloh, menyampaikan bahwa operasi rutin ini bertujuan mencegah masuknya kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun merusak konstruksi jalan.
“Kendaraan ODOL itu membahayakan pengemudinya bahkan pengguna jalan lain dan berpotensi merusak jalan. Operasi ini digelar untuk sosialisasi aturan dan bahaya kendaraan ODOL masuk jalan tol sesuai Permenhub No. PM 18 Tahun 2021 tentang Dimensi serta PERMEN PUPR No.05/PRT/M/2018 tentang beban kendaraan,” jelas Arif, Rabu (28/1/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar, namun juga memberikan apresiasi bagi pengemudi yang patuh.
“Dalam kegiatan ini, jika kendaraan yang termasuk ODOL akan diberikan sanksi putar balik arah. Namun apabila tidak ODOL akan kami berikan bingkisan sebagai apresiasi akan kepatuhan aturan ODOL,” tegas Arif.
Editor : Jafar Sembiring