get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Deliserdang, Ijeck Soroti Banjir Klambir 5: BBWS II dan Pemprov Diminta Segera Bertindak!

Golkar Sumut Sebut SK Plt Ketua Ahmad Doli Janggal dan Tabrak Mekanisme Partai

Jum'at, 19 Desember 2025 | 12:33 WIB
header img
Golkar Sumut Sebut SK Plt Ketua Ahmad Doli Janggal dan Tabrak Mekanisme Partai. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara, Hendriadi, angkat bicara terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) DPP mengenai penunjukan Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Golkar Sumut. Hendriadi menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan SK tersebut.

Kejanggalan pertama terletak pada aspek administratif. SK tersebut diketahui terbit pada Minggu, 14 Desember 2025. Selain waktu penerbitan yang dinilai tidak lazim, SK tersebut dianggap tidak memuat alasan urgensi yang jelas.

“Dalam tradisi organisasi Partai Golkar, setiap keputusan strategis tentu harus memiliki dasar yang kuat dan argumentatif. Sampai hari ini, kami belum memperoleh penjelasan resmi terkait alasan substantif penerbitan SK Plt tersebut,” ujar Hendriadi dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Hendriadi menyebut penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, kebijakan strategis seharusnya didahului oleh rapat pleno atau rapat pengurus harian.

Atas dinamika ini, DPD Partai Golkar Sumut mengimbau seluruh kader yang setia kepada Musa Rajekshah (Ijeck) agar tetap solid dan tidak terprovokasi.

“Soliditas kader adalah kunci. Jangan sampai dinamika ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan Partai Golkar di Sumatera Utara,” tegas Hendriadi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut