Gokil! Sindikat Lintas Negara Ketangkap di Medan, Jual Tiket Ilegal ke Paris 5.000 Dolar AS
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia yang beroperasi lintas negara. Sindikat ini berencana memberangkatkan puluhan pengungsi asal Sri Lanka dari Kuala Langsa, Provinsi Aceh, dengan tujuan akhir Paris, Prancis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan empat pelaku yang semuanya merupakan pengungsi warga negara Sri Lanka yang tinggal di Kota Medan. Para pelaku ini diduga kuat berperan sebagai operator kunci dalam aksi penyelundupan manusia tersebut.
Empat tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial:
- TK: Diduga kuat berperan sebagai operator lokal.
- RS: Bertindak sebagai dalang yang mengumpulkan dana dari para korban.
- MT: Bertanggung jawab merekrut atau mencari penumpang (korban) yang ingin diberangkatkan ke luar Indonesia.
- NS: Bertugas menyiapkan logistik dan makanan para korban selama di tempat penampungan.
"Jumlah korban sementara ini, sudah 38 orang," kata Uray Avian saat konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Selasa (9/12/2025).
Uray menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Agustus 2025 ketika pihaknya memeriksa dua orang, yakni TK dan RS, karena pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Petugas intelijen kemudian memperoleh informasi bahwa keduanya berencana meninggalkan wilayah Indonesia secara ilegal pada November 2025.
"Berdasarkan informasi yang terhimpun, didapat sejumlah nama yang mengakomodasi keberangkatan secara ilegal dua orang warga negara Sri Lanka yang overstay tersebut," ungkap Uray.
Modus operandi sindikat ini adalah menjanjikan korban untuk dibawa ke negara ketiga dengan tujuan Prancis, demi memperoleh keuntungan. Para pelaku mematok biaya yang sangat besar kepada para korban.
"Penyelundupan manusia ini, kejahatan lintas negara serius. Para korban diminta sampai 5.000 US Dollar yang dijaring untuk memberangkatkan korban-korbannya dengan negara tujuan Prancis," tegas Uray.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Uray juga berpesan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. "Kita menyampaikan informasi, kepada masyarakat bahwa pentingnya peduli dan saling memberitahukan informasi, terhadap keberadaan orang asing dan patut diduga melakukan kegiatan yang secara ilegal," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring