Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu Medan Tetap Berlanjut
MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan bahwa 8.533 pegawai honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan tetap melanjutkan kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perubahan status kepegawaian tersebut tidak serta-merta menghentikan perlindungan jaminan sosial, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menjelaskan bahwa dasar kepesertaan bagi para PPPK Paruh Waktu tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Jefri menegaskan bahwa perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi kategori "berhenti bekerja" sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
"Yang berubah hanya status, sedangkan hubungan kerja tetap berlangsung. Oleh karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dihentikan," ujar Jefri pada Selasa, 25 November 2025.
Menurut Jefri, sesuai dengan ketentuan JHT dalam PP 46/2015, pencairan dana hanya dapat dilakukan jika peserta telah mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih aktif menerima penugasan dan penghasilan dari Pemko Medan, manfaat JHT wajib tetap tersimpan sebagai tabungan jangka panjang.
"Syarat utama pencairan JHT adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tidak dapat dicairkan," jelasnya.
Selain JHT, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian juga tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan layanan tersebut hingga terdapat pernyataan resmi penghentian hubungan kerja dari Pemko Medan.
"Selama masih terikat hubungan kerja, perlindungan risiko wajib terus berjalan," tambahnya.
Jefri juga menyinggung perbedaan skema perlindungan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Untuk PPPK Penuh Waktu, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian telah diatur melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017. Program ini diselenggarakan oleh PT Taspen.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat regulasi final mengenai kemungkinan peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema Taspen yang sama.
"Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen," tutup Jefri.
Editor : Jafar Sembiring