get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyeksi Keuangan Sumut 2026: Sekdaprov Serahkan KUA-PPAS, Pendapatan Dipangkas Rp1 T

Checkmate Tunggakan BPJS! Di Sumut, Nunggak Tetap Dilayani RS, Urus Administrasi Belakangan!

Jum'at, 07 November 2025 | 13:30 WIB
header img
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, saat meresmikan program Universal Health Coverage (UHC). Foto: Dok Diskominfo Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa seluruh rumah sakit (RS) di wilayahnya tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut. Program ini merupakan wujud komitmen Pemprov untuk mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, pada Jumat (7/11/2025), menanggapi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut.

“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3x24 jam,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pelaksanaan Probis/UHC tersebut kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.

Terkait laporan penolakan pasien yang diterima, Dinkes telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang diadukan. Hasil komunikasi menemukan bahwa sebagian petugas di lapangan belum mendapat informasi yang menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.

Untuk mempercepat penanganan masalah administrasi, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota, lengkap dengan nama dan nomor kontak, untuk membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar.

Selain kendala administratif di rumah sakit, Faisal menyebut masih terdapat masalah teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), yang dapat menghambat proses aktivasi BPJS.

“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” tambah Faisal.

Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, menyatakan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC ini.

“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegas Faisal.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut